Pilar I
Peningkatan keterampilan jurnalistik, etika, keamanan digital, dan produksi multimedia bagi pewarta Masyarakat Adat.
Pilar II
Penguatan organisasi dan jejaring pewarta komunitas melalui konsolidasi, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi lintas wilayah.
Pilar III
Advokasi kebebasan pers, perlindungan pewarta komunitas, dan pendampingan saat terjadi intimidasi atau kriminalisasi.
Pilar IV
Pendokumentasian pengetahuan, foto, video, peta, serta pembangunan arsip digital yang dikelola secara bertanggung jawab.
Pilar V
Produksi dan distribusi cerita dari wilayah adat melalui website, media sosial, media mitra, dan forum publik.